​Diduga Sediakan Layanan Esek-Esek, Panti Pijat YM Kediri Digerebek Polisi, Empat Orang Diamankan

​Diduga Sediakan Layanan Esek-Esek, Panti Pijat YM Kediri Digerebek Polisi, Empat Orang Diamankan Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari Panti Pijat YM. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Diduga digunakan sebagai tempat berbuat mesum, Unit Resmob Polres Kota Menggeledah di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 74 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota , Senin (22/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan empat orang dan beberapa barang bukti.

Menurut AKP Ni Ketut, empat orang yang diamankan tersebut yakni AN (29) alamat Desa Banturejo Kec. Ngantang Kab. Malang (terapis), MF (28) alamat Desa Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak (kasir), NB (35) alamat Jl. Kedung Halang Pasir Jambu Bogor Jawa Barat (pengunjung), dan YL (42) alamat Desa Sumberingin Kec. Karangan Kab. Trenggalek (pemilik panti pijat).

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tisu bekas lap sperma, 1 seprai, 1 tisu basah, 1 BH, 2 rekapan hasil pijat, 1 sertifikat LP3S (Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat) atas nama YL, 1 surat izin penyehat tradisional atas nama YL, uang tunai disita dari kasir sebesar Rp637.000, dan uang tunai disita dari terapis Rp300.000.

Masih menurut AKP Ni Ketut, awalnya Unit Resmob Polres Kota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada layanan panti pijat plus-plus dengan nama YM milik YL yang beralamatkan di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 74 Kel. Ngronggo Kec. Kota .

"Selanjutnya Unit Resmob melaksanakan sidak di YM dan mendapati seseorang laki-laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur," kata AKP Ni Ketut, Selasa (23/3/2021).

Ditambahkan oleh AKP Ni Ketut, berdasarkan keterangan pelanggan yang di dalam kamar tersebut bahwa yang bersangkutan memesan paket seharga Rp100.000 dengan layanan pijat 60 menit. Selanjutnya pelanggan menambah fasilitas HJ (Hand Job) dengan menambah biaya Rp150.000.

"Dasar penggeledahan adalah Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, karena diduga ada tindak pidana yaitu memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul, atau mucikari," pungkas AKP Ni Ketut. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO