Tawarkan Jasa Esek-Esek, Mucikari Karaoke Next KTV Blitar Diringkus Polda Jatim

Tawarkan Jasa Esek-Esek, Mucikari Karaoke Next KTV Blitar Diringkus Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kiri), Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu (tengah) menunjukkan barang bukti kasus praktik prostitusi di Rumah Karaoke Next KTV Blitar.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada 5 LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya petugas mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.

"Tarif yang dipatok Bunda fleksibel, ada yang 800 ribu sampai 1 juta rupiah untuk sekali kencan," ungkap AKBP Nasrun.

Dari tarif tersebut, Bunda mendapatkan 30 persen. Menurut pengakuan Bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun petugas masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan mucikari ini.

"Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," kata Bunda dengan nada lirih.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO