Bukan Perkara Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa Haidar Akui Keberatan Dakwaan JPU​

Bukan Perkara Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa Haidar Akui Keberatan Dakwaan JPU​ Hadi Salim, Kuasa Hukum Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar melalui kuasa hukumnya Hadi Salim mengaku keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal menurutnya, perkara tersebut merupakan perkara perdata alias utang piutang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Haidar, Hadi Salim dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang eksepsi tersebut diketuai Majelis Hakim PN Sidoarjo, Haryanto.

Menurut Hadi Salim, ada beberapa poin yang menjadi materi dalam eksepsinya. Pertama, apa yang dilakukan kliennya merupakan perkara utang piutang alias perdata antara saksi korban yakni PT. Sreeya Sewu Indonesia dengan CV. Anugerah Farm Madiun yakni Yusak Dwi Prasetyo. Karena CV. Anugerah Farm Madiun telah melakukan pembelian pakan ternak ayam kepada saksi korban dengan menggunakan D/O atas nama Cahaya Baru Farm, Kamiran dan Kelompok Ternak Madiun, Suryati.

"Dan pembelian itu sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2020 sampai dengan bulan November 2020 dengan jumlah pembelian sebesar Rp 12,65 miliar," jelas Hadi Salim kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3/2021) kemarin.

Dalam proses pembelian pakan ternak yang dilakukan CV. Anugerah Farm Madiun kepada PT. Sreeya Sewu Indonesia, bahwa kliennya saat itu yang menjadi sales dari PT. Sreeya Sewu Indonesia melakukan transaksi penjualan menggunakan akun D/O Suryati sejak tanggal 2 Januari 2020, sampai dengan tanggal 13 Nopember sebanyak 151 invoice tonase 1.375.650 kilogram dengan nilai Rp.8.909.667.500 (8,9 miliar).

"Haidar (klien) juga melakukan penjualan menggunakan akun cahaya baru farm sejak tanggal 6 Januari hingga November 2020, sebanyak 158 invoice tonase sebanyak 1.292.250 kilogram dengan nilai uang Rp 8.330.237.500 (8,3 miliar)," jelasnya, Jum'at (19/3/2021).

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO