GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan tunggal sebuah truk yang terguling hingga menimpa sebuah rumah akibat mengalami rem blong, saat ini menjadi buah bibir masyarakat. Truk itu menimpa milik Syamsuri (60), warga Jobong Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Masyarakat mempertanyakan uji kir truk tersebut, karena diduga tak layak jalan. Padahal, regulasi dalam uji kir kendaraan sangat ketat.
BACA JUGA:
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
"Kok bisa lolos uji kirnya truk rem blong yang timpa rumah," ucap Ali, salah satu warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Jumat (19/3/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Nanang Setiawan angkat bicara terkait insiden truk rem blong nopol W 8624 UT yang dikemudikan Agus Joko Susilo (39), warga Nglames RT RW 008 003 Desa Nglames Kecamatan, Kabupaten Madiun.
Menurut Nanang, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung mengecek apakah truk itu bernomor polisi Gresik. "Setelah kami cek, nopolnya bukan Gresik. Nopol Gresik huruf paling belakang terakhir M. Untuk N ke atas Sidoarjo," ungkap Nanang kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (19/3/2021).
Menurut Nanang, praktik uji kir kendaraan sangat ketat di UPT Uji Kir milik Dishub Gresik. Kendaraan yang tak layak jalan, maka tak akan lolos uji kir.