Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curas di 16 Lokasi, Pelaku Seorang Diri

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curas di 16 Lokasi, Pelaku Seorang Diri Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama saat bertanya kepada pelaku pencurian dengan kekerasan. foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Nganjuk (Polres) Nganjuk mengungkap pencurian dengan kekerasan () yang dilakukan pelaku tunggal.

Dari hasil pengungkapan, pelaku LN (24), warga Dusun Karanganom RT 02/RW 02, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sudah melaksanakan aksinya di 16 lokasi yang berbeda-beda dan terduduk saat kaki kiri ditembus timah panas.

AKBP Harviadhi Agung Pratama saat konferensi pers mengatakan, pelaku LN berhasil dilumpuhkan sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (12/3/2021). Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Nganjuk-Kediri, tepatnya di Desa Babadan, Kecamatan Pace.

Dari TKP tersebut, pelaku sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh Tim Unit Reskrim Polres dan berhasil dilumpuhkan di Jalan Raya Patihan - Kecubung, tepatnya Dusun Karanglo, Desa Patihan, Kecamatan Pace.

"Pelaku ini kita lumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan sempat melarikan diri," kata AKBP Harvi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (17/03).

Dijelaskannya, modus operandi pelaku dengan cara mencari korban wanita yang menggunakan tas jinjing, hingga menguntit saat berkendara. Kemudian pelaku mepet korban dan melakukan perampasan tas. "Dari 16 aksi pelaku, baru ada 2 korban yang telah melapor," terangnya.

Saat ini pelaku LN sudah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah Dos Box HP merk Vivo Y50, 1 buah Dos Box HP merek Vivo Y71, 1 buah tas ransel perempuan warna hitam, uang tunai Rp 57 juta, 1 buah HP merk Vivo Y50, 1 buah HP merek Vivo Y71, serta 1 tas dompet kecil yang berisi 2 bendel kunci.

Kemudian 1 buah Dos Box HP merk Oppo A3S, 1 buah Dos Box HP merek i-Phone 6S, 1 buah tas ransel perempuan warna hijau, 1 buah HP merk Oppo A3S, 1 (satu) buah HP merk i-Phone 6S, 1 dompet berisi uang tunai Rp.600 ribu, STNK, KTP, kartu ATM Mandiri, kartu BPJS, dan SIM C atas nama Dwi Ayu Fitriana, 1 bendel kunci brankas, serta sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru.

"Pasal yang kita gunakan 365 KUHP, dengan pidana sembilan tahun penjara", tegas Harvi.

Pada kesempatan yang sama, juga mengungkap pengrusakan rumah dan mengamankan 9 orang pelaku dan 3 di antaranya masih di bawah umur.

Saat ini ke-9 pelaku tersebut telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Dan pasal yang diberikan, 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan masa hukuman lima tahun penjara. (bam/ian)

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO