Pilkades Serentak 2021, Bakal Calon Kepala Desa Gili Anyar Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Pilkades Serentak 2021, Bakal Calon Kepala Desa Gili Anyar Dilaporkan ke Polres Bangkalan R. Arif Sulaiman, Kuasa Hukum Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Gili Anyar Maskur Budiyanto. (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tidak puas audiensi ke Komisi A pada Jumat (12/3/2021) lalu, R. Arif Sulaiman, Kuasa Hukum Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Gili Anyar Maskur Budiyanto melaporkan rival kliennya ke dengan tudingan pemalsuan dokumen.

Bacalon kades yang dilaporkan adalah MY atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Arif Sulaiman mengungkapkan, dugaan pemalsuan yang dilakukan MY adalah terkait surat pengunduran diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurut Arif, surat pengunduran MY sebagai BPD adalah pemalsuan, karena yang bersangkutan masih ikut dalam Tim Pembentukan Panitia Kepala Desa (TP2KD). Seharusnya, kata Arif, sebelum mendaftar sebagai bacakades, MY harus mundur terlebih dahulu sebagai BPD sehingga tidak bisa mengikuti pembentukan TP2KD.

"Saya memiliki bukti dokumen atas kehadirannya di saat pembentukan TP2KD yang kebetulan dia duduk berbarengan dengan Danramil serta Kapolsek Kamal," ujarnya.

"Kita melaporkan MY bakal calon kepala desa Gili Anyar yang melanggar aturan perbup", ujarnya kepada wartawan saat dijumpai di Mapolres Bangkalan, Selasa (16/4/2021).

BACA JUGA: Tuding Bacalon Kades Gili Anyar Lain Masih Jabat Anggota BPD, Kuasa Hukum Rival Audiensi ke DPRD

Dalam kesempatan ini, Arif Sulaiman juga menyampaikan bahwa pihaknya juga mengadukan MY ke Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan bersama MH dan SA. Ketiganya diadukan atas dugaan pelanggaran Perbup nomer 89/2020.

"Pengaduan MY terkait persyaratan yang diajukan oleh MY sebagai anggota BPD aktif, di mana dia hadir saat pemilihan P2KD," kata Arif.

"Untuk MH, karena menggunakan dokumen pengurus BUMDes. Padahal dia perangkat desa, sehingga MH merangkap jabatan," tegas Arif.

"Sedangkan SA mengunakan pengalaman kerja sebagai perangkat kepala desa. Padahal SA bukan putra desa Gili Anyar. Kita telusuri KTP-nya baru tanggal 28 Januari 2021 kemarin berada di Desa Gili Anyar," jelas Arif Sulaiman. (uzi/zar/rev)

CATATAN REDAKSI: Berita ini telah diralat oleh redaksi. Sebelumnya tertulis ada tiga bacakades yang dilaporkan ke polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO