​Januari-Maret 2021, Polres Kediri Kota Amankan 41 Tersangka Narkoba

​Januari-Maret 2021, Polres Kediri Kota Amankan 41 Tersangka Narkoba Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut S., dan Kasat Narkoba AKP Subijanto saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3/2021). (foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com panen kasus narkoba. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba selama Januari hingga Maret 2021. Ke-41 tersangka tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Mako , Selasa (16/3/2021).

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 41 tersangka yang terdiri dari kasus narkotika 30 tersangka dan obat keras 11 tersangka. Menurutnya, dari hasil pengungkapan, ke-41 tersangka tersebut terlibat dalam 30 kasus narkoba yaitu narkotika 21 kasus dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 121.339 gram dan ganja sebanyak 102,73 gram serta obat keras 9 kasus dengan barang bukti 142.592 butir pil dobel L.

Menurut AKBP Eko Prasetyo, peran tersangka didominasi sebagai pengedar dengan modus operandinya sengaja menjual kepada pengguna narkoba yang katanya untuk menambah stamina di masa pandemi Covid-19.

“Mungkin karena juga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dari pengakuan beberapa pelaku memang untuk pemenuhan kebutuhan hidup,” kata AKBP Eko Prasetyo, Selasa (16/3/2021).

AKBP Eko Prasetyo menegaskan, bertekad menumpas narkoba sampai ke akar-akarnya, meskipun di masa pandemi.

Sementara itu, para tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 111 (Ganja) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 (Pengedar Narkotika) UU No. 35 Tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara pidana hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 196 (Obat Keras) UU No. 36 Tahun 2009, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO