​Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor

​Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat menunjukkan barang bukti dan tersangka. (foto: ist)

Ketika menemukan barang incaran, pelaku mengambil motor dengan cara mencongkel paksa kunci kendaraan pakai kunci T.

"Jadi kedua pelaku ini saat melakukan aksinya dengan berpura-pura mencari burung. Setelah dirasa aman, mereka langsung mengambil motor incarannya," ungkap Mantan Kapolres Madiun tersebut.

Setelah mendapatkan barang curian, kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Barang curian ini dijual pelaku seharga Rp1,5 hingga Rp2 juta," pungkasnya.

Kepada awak media, tersangka NS mengaku mendapat keterampilannya itu ketika mendekam di dalam Lapas dari sesama narapidana. Sementara uang hasil menjual barang curian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dapat ilmu dari teman waktu saya di dalam lapas, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO