Polres Trenggalek Berhasil Bongkar 5 Kasus TIPIKOR di Tahun 2014

Polres Trenggalek Berhasil Bongkar 5 Kasus TIPIKOR di Tahun 2014  Kanit Tipikor Polres Trenggalek, Bambang Purwanto S.H. (Herman/BangsaOnline.com)

TRENGGALEK (BangsaOnline) - Kapolres Trenggalek AKBP Soedjarwoko S.H. S.I.K M.H. melalui kepala unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bambang Purwanto S.H. mengungkapkan bahwa di tahun 2014 yang lalu berhasil membongkar 5 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi diseluruh kabupaten Trenggalek.

Kelima kasus yang dimaksud menurut Bambang diantaranya kasus korupsi dana PPIP (Program Pembangunan Infrakstruktur Perdesaan), Dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri), Raskin serta ADD (Alokasi Dana Desa).

Diterangkan oleh Bambang untuk kasus PPIP kini telah di limpahkan pada pihak kejaksaan negeri Trenggalek dan telah menjalani proses persidangan. Sementara pada kasus dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif meski belum dilimpahkan ke kejaksaan namun pihaknya telah merampungkan proses tersebut pada tahap P21.

Selanjutnya kasus korupsi dana PNPM dan Raskin (beras untuk orang miskin) jajaran polres Trenggalek masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Kemudian untuk kasus ADD (Alokasi Dana Desa) kini tengah memasuki tahap penyidikan.

Pada kasus PPIP yang menyerap anggaran sebesar 250 juta yang di peruntukkan bagi pembangunan desa Dermosari kecamatan Tugu, jajaran telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara PPIP.

Sementara pada kasus dana bansos sebesar Rp.500 juta yang di gulirkan untuk penyelamatan sapi betina produktif di desa Bogoran kecamatan kampak disebutkan terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua dan bendahara kelompok ternak.

Lebih lanjut, pada kasus PNPM UPK Kampak juga telah ditetapkan pula satu orang sebagai tersangka. Kemudian pada kasus raskin yang terjadi di desa Ngrencak kecamatan Panggul dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni kepala Desa dan ketua panitia.

Sedangkan yang terakhir pada kasus ADD desa Ngerdani kecamatan Dongko telah ditetapkan juga satu orang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO