Panwaskel Galau, Terlanjur Jagakno Honor, Ternyata ​Masa Kerja Berakhir Januari 2021

Panwaskel Galau, Terlanjur Jagakno Honor, Ternyata ​Masa Kerja Berakhir Januari 2021

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc, yakni Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Pilkada Surabaya yang seharusnya berakhir Februari 2021, ternyata tidak sesuai harapan. Akibatnya, sebagian dari mereka meradang, karena mereka baru mengetahui jika masa kerja mereka berakhir sampai Januari 2021.

"Padahal di SE 0357 Bawaslu RI, di item 2.B jelas masa kami sampai bulan Februari 2021, dan saya baru tahu hari ini melalui panwascam. Kenapa tidak kemarin disampaikan? Jadi saya atau teman-teman panwaskel lain tidak berharap. Gak jagakno honorarium," tegas salah satu panwaskel, yang tidak mau menyebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/3/2021).

Ketika BANGSAONLINE.com mengonfirmasi ke pihak Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, ternyata dibenarkan, bahwa masa kerja Panwaskel hanya sampai bulan Januari 2021.

"Jadi gini mas, rincian tugasnya panwascam itu 12 bulan, dan PPL (panwaskel) 8 bulan. Di NPHD tercatat untuk PPL hanya 8 bulan dan panwascam 12 bulan. Di anggaran NPHD yang disiapkan ada 8 bulan mas, kalau tidak ada PHP (Perselisihan Hasil Pemilu, Red) penyerapannya kan hanya 7 bulan. Tapi karena ada PHP disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di NPHD," tegas Indra Fajar Swasana, S.Sos, Kasek Bawaslu Surabaya, Rabu (10/3/2021) kepada BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp-nya.

"Jika tidak ada PHP maka yang diterima adalah Bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember 2020, Hanya 7 bulan. Karena ada PHP maka kami kembalikan dengan ketersediaan anggaran mas," paparnya.

"Sedangkan karena ada PHP, maka disesuaikan dengan anggaran yang ada. Jika masa kerja panwascam menjadi 12 bulan, dan PPL/Panwaskel 7 bulan menjadi 8 bulan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020, tentang penegasan masa kerja lembaga pengawas pemilihan Adhoc dan kelompok kerja sentra penegakan hukum terpadu dalam rangka pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, maka Masa Kerja Lembaga Pengawas Pemilihan Ad Hoc:

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO