​Edarkan Sabu dan Pil dobel L, Satpam Asal Tosaren Kota Kediri Ditangkap Polisi

​Edarkan Sabu dan Pil dobel L, Satpam Asal Tosaren Kota Kediri Ditangkap Polisi Tersangka RA dan barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - RA (22), satpam asal Jalan Tosaren I RT 11 RW 04 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota  ditangkap Satreskoba Polres Kota lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, Senin (8/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kota AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Kompol Kamsudi menjelaskan bahwa tersangka RA ditangkap di depan minimarket Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota .

Menurut Kompol Kamsudi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam, sabu-sabu dengan berat 0,32 gram beserta plastik klip, sabu-sabu dengan berat 1,02 gram beserta plastik klip, 500 butir pil jenis dobel L, 2 pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, seperangkat alat isap sabu (bong) berupa botol plastik yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, dan 2 buah korek api gas.

Masih menurut Kompol Kamsudi, penangkapan RA berawal dari informasi yang didapatkan petugas bahwa di sekitar minimarket di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri akan ada transaksi narkoba. Setelah informasi itu dilanjuti, ternyata benar dan petugas berhasil menangkap tersangka RA.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti tersebut. Tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kompol Kamsudi, Selasa (9/3/2021). (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO