​Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Pamekasan

​Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembunuhan Sadis di Pamekasan Ilustrasi. (foto: ist)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah di wilayahnya. Tersangka UA (20), Warga Jalan Pahlawan No. 76 Kelurahan Karangduwek, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Satreskrim Polres di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten .

Tersangka diringkus setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap bocah 9 tahun, warga Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten .

Kasubbag Humas Polres AKP Nining Dyah membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Menurut AKP Nining, kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 7 Maret 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu.

Lalu, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah pedang. Karena ketakutan, sontak orang tua korban lari keluar rumah.

"Setelah tersangka lari, orang tua korban melihat ke dalam kamar dan melihat anaknya telungkup dengan bersimbah darah. Ibu korban pun berteriak histeris meminta tolong kepada para tetangga," tutur AKP Nining Dyah, Senin (8/3/2021).

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres dipimpin Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo dan Kanit Pidum Ipda M. Kadarisman langsung melakukan pencarian terhadap tersangka UA dan berhasil melakukan penangkapan di rumah bibinya pada hari Senin, 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, tersangka UA dibawa ke Polres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKP Nining Dyah menambahkan, motif pembunuhan karena tersangka sakit hati terhadap ayah korban. Namun karena tidak menemukan ayah korban, tersangka mengalihkan ke anak korban yang sedang ada di dalam kamar. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidik Satreskrim Polres .

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres berhasil mengamankan bukti-bukti 1 bilah pedang dengan panjang 108 cm yang ada bercak darah, 1 kemeja warna hijau, 1 buah sarung warna hitam abu-abu, 1 kaus dalam warna putih berlumuran darah, dan 1 baju kerah.

Tersangka akan dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (yen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO