​Tanya-Jawab: Saya Belum Menepati Janji, Saya Harus Bagaimana Kiai?

​Tanya-Jawab: Saya Belum Menepati Janji, Saya Harus Bagaimana Kiai? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb.

Kiai Imam yang saya muliakan, dulu waktu SMA saya pernah berucap ke diri sendiri dalam hati, saya akan traktir teman-teman saya karena mereka sudah membantu mencari Hp saya yang hilang. Tapi sampai sekarang janji itu belum saya tepati. Sedangkan teman-teman saya sudah ada beberapa yang almarhum.

Pertanyaannya bagaimana caranya saya tepatin janji itu, apakah boleh diganti dengan bersedekah saja ke rumah yatim piatu?

Terima kasih jawabannya Kiai.

(Lisa- Padang)

Jawaban:

Waalaikummusslam Wr.Wb. Mbak Lisa yang saya hormati, nazar adalah mewajibkan sesuatu pada diri sendiri suatu perbuatan yang tidak wajib, seperti kasus yang mbak Lisa alami. Hukum bernazar itu makruh (tak disukai Allah dan RasulNya). Karena itu Rasul saw melarangnya dengan sabdanya: "Nazar itu tidak membawa kebaikan atau keberuntungan, Nazar hanya muncul dari orang yang kikir" (Hr. Bukhari-Muslim).

Walaupun demikian, mengingat mbak Lisa sudah terlanjur ucapkan nazar, maka 'traktir' yang dinazarkan untuk teman-teman Anda itu WAJIB dilaksanakan sampai ajal menjemput Anda. Ahli waris Anda (jika wafat, belum menunaikan) punya kewajiban untuk memenuhi nazar Anda itu.

Jika tak memenuhi nazar karena berbagai alasan, maka Anda melanggar nazar yang berakibat Anda WAJIB MEMBAYAR DENDA (kaffarah) yang nilainya ditentukan dalam Alquran surat al-Maidah: 89 yang artinya:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs. Al-Maa'idah:89)

Dalam kutipan itu kita diberi 3 opsi: Pertama, memberi makan standar pada 10 orang miskin. Kedua, memberi pakaian standar pada mereka. Ketiga, memerdekakan seorang budak. Jika 3 opsi tak bisa dilakukan, karena berbagai alasan, maka Anda WAJIB berpuasa 3 hari.

Karena itu saya sarankan, jika kondisi ekonomi bagus Anda bagus, maka lakukan opsi pertama, atau kedua. Itu bisa dilakukan di panti atau tempat lain tanpa mengurangi nilainya. Jika dua opsi tersebut tak memungkinkan, maka lakukan opsi pemungkas; puasa tiga hari. Demikian, semoga bisa melaksanakan ketentuan hukum Islam, sehingga tidak beban sepanjang hidup. Wallahu a'lam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO