SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mengembangkan inovasi, khususnya di bidang layanan digital perbankan. Kali ini, Bank Jatim bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mempermudah pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga/uji kir menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS). Seperti diketahui, QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang lagi hits saat ini di kalangan masyarakat.
Pembayaran uji kir melalui QRIS sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim (Bank Jatim Mobile) yang dapat diunduh melalui Appstore dan Play Store. Saat ini, Dishub Tuban menjadi pilot project, namun ke depannya pembayaran uji kir melalui QRIS Bank Jatim dapat dilakukan di seluruh dishub kabupaten/kota di Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi ETP (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah).
Pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota khususnya di tengah pandemi saat ini. Kerja sama ini sendiri telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim.
"Secara garis besar, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database dengan tujuan efisiensi waktu dan tenaga, selain itu perkembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan nyaman juga menjadi salah satu terwujudnya kerja sama tersebut. Sedangkan tujuan kerja sama ini adalah mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi wajib pajak. Bagi dishub, kerja sama ini dapat membantu dalam hal pembukuan atas pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak," terang Corporate Secretary Bank Jatim Umi Rodiyah, Rabu (3/3/2021).
Umi melanjutkan, dengan adanya kerja sama ini, nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran uji kir, baik melalui Bank Jatim Mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya sehingga dapat menghemat waktu nasabah.
Nasabah dapat melakukan pembayaran uji kir menggunakan QRIS Bank Jatim dengan sangat mudah, nasabah cukup mengakses website Dishub Kabupaten Tuban dan melakukan pendaftaran uji kir untuk mendapatkan kode QRIS.
Selanjutnya, nasabah tinggal membayar tagihan dengan melakukan scan terhadap kode QRIS yang telah diterima oleh nasabah. Tak kalah menarik, di Kantor Dishub Kabupaten Tuban juga disediakan standing PC yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mendaftar uji kir dan mendapatkan kode QRIS untuk pembayaran.