​Aktivis Ramai-ramai Kritisi Kebijakan PHK 332 Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuwangi

​Aktivis Ramai-ramai Kritisi Kebijakan PHK 332 Tenaga Harian Lepas Pemkab Banyuwangi Direktur Puskaptis (kiri) dan Ketua Pusaka Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Di saat rakyat sedang susah dan bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru memberhentikan (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang di antaranya adalah THL di bidang kesehatan dan sisanya dari SKPD lain.

Keputusan PHK tersebut justru terjadi di awal tahun anggaran 2021, saat pasangan bupati terpilih Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan H. Sugirah telah resmi dilantik menjadi Bupati dan mulai bekerja.

Helmi Rusadi, salah satu aktivis yang sering mengkritik kebijakan pemerintahan, menyarankan agar Pemkab di bawah kepemimpinan Ipuk Fiestiandani - Haji Sugirah tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial yang memantik persoalan. Apalagi, Ipuk dan Sugirah baru saja dilantik.

"Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak sense of crisis," kata Helmi.

Menurutnya, Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 3,2 triliun tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp 5,976 miliar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan).

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (Pusaka) menyatakan sikap akan:

1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten tidak memberhentikan (PHK) THL karena bisa berdampak menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan.

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO