​Kasus Yahya Santoso Tetap Mendapat Perhatian Propam Polda Jatim

​Kasus Yahya Santoso Tetap Mendapat Perhatian Propam Polda Jatim Yoyok, Kuasa Hukum Yahya Santoso dan Upik Santoso. Inset: Bukti pelaporan Yahya Santoso ke Propam Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus oknum anggota berinisial IM yang dilaporkan ke Propam lantaran diduga mengintervensi nasabah yang menunggak kredit mobil, terus bergulir. Diketahui, IM dilaporkan oleh Yahya Santoso dan Upik Santoso, kakak-beradik yang merupakan nasabah atau debitur mobil di sebuah .

Yoyok, kuasa hukum Yahya dan Upik mengatakan, pelaporan dilakukan karena IM diduga melakukan intervensi dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.

"Dari dulu diduga kebanyakan tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan, dan diduga oknum penyidik dari Resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur," terang Yoyok, Senin (1/3).

Menurut Yoyok, yang berhak menyita unit mobil adalah pihak pengadilan. "Sebenarnya yang berhak menarik (unit kendaraan: red) atau memutuskan itu perkara adalah pengadilan, bukan oknum anggota," imbuh Yoyok.

BACA JUGA: Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Dilaporkan ke Propam

Kasatreskrim AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam terhadap anggotanya. Ditanya tentang tindakan oknum IM, apakah dibenarkan menarik unit mobil kepada nasabah debitur, Kasatreskrim tak menjawab secara gamblang.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Propam . Apabila bersalah, berarti harus diproses perbuatan oknum tersebut. Terima kasih,” pungkas AKBP Oki.

Sementara Kaurtrimlap Subbagyanduan AKP Hari Suwarno, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke propam terhadap anggota berinisial IM.

“Saat ini berkas sudah disampaikan ke Kabid Propam, untuk perkembangan selanjutnya saya tidak tahu, saya hanya menerima pelaporan saja,” ujar AKP Hari Suwarno melalui sambungan telepon, Senin (18/1) lalu.

Sedangkan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp menyampaikan, bahwa kasus tersebut dalam proses BidPropam . “Nanti saya konfirm dulu ke propam,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO