Untuk diketahui, dari 17 Kabupaten/Kota tersebut hanya 14 daerah yang menggelar sertijab. Hal ini dikarenakan karena 3 daerah dijabat oleh petahana, yaitu Kota Blitar, Kab. Malang, dan Kab. Trenggalek. Peraturan ini sendiri sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan, pada Pasal 13 Ayat 4. Di mana, disebutkan dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota tidak dilakukan serah terima jabatan.
Namun demikian, bagi 3 kabupaten/kota tersebut harus tetap melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato visi dan misi kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada sertijab yang akan diselenggarakan nanti, juga sekaligus dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pidato kepala daerah yang sudah dilantik. Hal ini sengaja dilakukan, untuk mengefektifkan waktu di tengah kondisi pandemi Covid-19. Untuk pelaksanaannya, sebelum sidang paripurna berlangsung, maka akan dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu antara Plh. bupati/wali kota kepada bupati/wali kota yang telah dilantik.
Terkait hal ini, Gubernur Jatim yang lekat disapa Khofifah ini menyampaikan bahwa kegiatan sertijab tersebut sengaja digelar secara marathon.










