Setelah dibatalkan nanti, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau ada mekanisme lainnya. "Itu nanti dipikir belakangan," ucapnya.
Edy menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan.
Senada, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid menyampaikan, bahwa hasil rapat dengan OPD, diperoleh kesimpulan bahwa pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan itu tidak sesuai dengan peraturan.
"Setelah kita mendengarkan kronologisnya, sementara kita mengatakan itu tidak memenuhi prosedur dari suatu perundang-undangan yaitu Permendagri 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015," kata Husni.










