Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali

Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali Tersangka MBB (60), Warga Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - kembali meringkus tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan. Setelah di Kecamatan Kasiman korbannya anak di bawah umur, kali ini di Kecamatan Balen korbannya seorang perempuan yang mengalami keterbelakangan mental.

Tersangka yang diamankan polisi berinisial MBB (60), Warga Desa Kenep, Kecamatan Balen. Tersangka melakukan tindakan persetubuhan kepada korban, sebut saja Mawar yang berusia 21 tahun sebanyak tiga kali. Mirisnya, korban merupakan seseorang yang mengalami keterbelakangan mental dan lumpuh.

"Kami mendapat laporan dari nenek korban pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan kita amankan pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Senin (22/2/2021).

Kapolres menyebut, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berpura-pura akan buang air kecil di rumah korban. Selanjutnya saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka melakukan persetubuhan kepada korban. Tersangka yang sudah berusia lanjut itu sempat mengancam akan membunuhnya jika tidak mau disetubuhi.

"Tersangka juga mengancam agar tidak memberitahukan kepada neneknya," lanjut Mantan Kapolres Tulungagung itu.

BACA JUGA: Bujuk Korban dengan Uang Rp15 Ribu, Pria di Bojonegoro Cabuli Bocah 12 Tahun

Korban beberapa hari mengalami perubahan perilaku, mulai tidak mau makan, dan sering menangis. Namun saat ditanya neneknya, korban enggan memberikan jawaban. Kasus ini terbongkar setelah adik korban memberitahukan kepada neneknya jika korban usai disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali. Selanjutnya nenek korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bojonegoro.

"Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Satu, Pasal 285 KUHP tentang ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk berhubungan badan dengan pidana 12 tahun penjara. Dua, Pasal 286 KUHP tentang berhubungan badan bukan dengan istrinya hingga menyebabkan pingsan atau tidak berdaya dengan pidana 9 tahun. Tiga, Pasal 289 KUHP tentang persetubuhan dan merusak kesopanan seseorang dengan pidana 9 tahun penjara," urai Kapolres Bojonegoro.

Dengan pasal berlapis itu, tersangka bakal menikmati sisa-sisa umurnya di balik jeruji besi ruang tahanan. (nur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO