​Sembunyikan Sabu Dalam Remote Control, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi

​Sembunyikan Sabu Dalam Remote Control, Dua Pria di Jombang Ditangkap Polisi Kedua tersangka diamankan di Mapolres Jombang. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pria ditangkap anggota Unit Reskoba Polres Jombang lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah remote control. Keduanya, yakni Zainul Rofiq (42) seorang tukang interior asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang dan Agung Amirussiyam (21) seorang kuli bangunan asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan, kedua pelaku merupakan TO dan berhasil diamankan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu (17/2/2021) kemarin.

"Jadi keduanya merupakan TO. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil kami amankan yang lebih dulu yakni Zainul saat berada di rumahnya saat ini di Mojongapit pada pukul 12:08 WIB. Sedangkan Agung juga kami amankan saat berada di rumah Zainul sekira pukul 20:20 WIB," ungkapnya, Jumat (19/2/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Mukid, dari tangan Zainul ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam remote control. Sedangkan dari Agung didapati dua plastik klip berisi serbuk haram.

"Sabu ini disimpan pelaku dalam sebuah remote control warna abu-abu di dalam tempat baterai," terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku, yakni, 5 plastik klip diduga sabu dengan berat bersihnya masing-masing 0,96 gram, 0,22 gram, 0,18 gram, 0.25 gram, dan 0,12 gram.

Selain itu, juga diamankan 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,17 gram, 1 tutup botol warna hijau yang terpasang sedotan (sebagai bong), 1 plastik yang terbakar (sebagai kompor), 1 korek api, 1 selotip warna hitam, 3 bukti transfer BCA, 1 hp, serta uang tunai Rp500.000.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Mukid. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO