KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu dr. Susana Indahwati mengungkapkan bahwa vaksinasi tahap II di Kota Batu diperuntukkan bagi petugas pelayan publik.
Adapun petugas pelayan publik yang dimaksud, lanjut Susan, antara lain yakni petugas TNI, Polri, DPRD, ASN, kejaksaan, lapas, kecamatan, kelurahan/desa, BUMN, PLN, satpam, pegawai bank, koperasi, BNN, KUA, takmir/pelayan rumah ibadah, PDAM, Tagana, SAR, dan tokoh agama.
BACA JUGA:
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
- Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
"Sementara itu, karyawan tempat pariwisata, perhotelan, restoran, perpajakan, statistik, PLKB, penyuluh pertanian, kader kesehatan, guru, pedagang pasar, pegawai mal, tukang parkir, ojek online, wartawan, seniman, trainer olahraga, dan yang sekiranya dalam pekerjaannya banyak berhubungan dengan masyarakat umum, termasuk dalam kategori pelayan publik," papar Susana, Kamis (18/2/2021).
Pendataan, lanjut dia, mulai dilakukan 16 Februari 2021 lalu. "Bagi petugas pelayan publik di Kota Batu, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat mengisi link https://forms.gl/mXmp3mX5BkjjvGrs9. Dari link tersebut akan kita lakukan tabulasikan jumlah penerima," ungkapnya.
Pengisian link tersebut, masih kata Susan, diterima selambatnya tanggal 19 Februari 2021. "Untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Pelaksanaan vaksinasi akan ditentukan kemudian," tandasnya. (asa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News