Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021

Raih Penghargaan Nasional, Kabupaten Madiun dan Tulungagung Tercepat Penyaluran Dana Desa 2021 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat penyerahan penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan kepada Bupati Madiun dan Bupati Tulungagung. Foto: ist

Saat ini, tahun 2021 di Jawa Timur sejumlah 7,659 Triliun baru tersalur di 709 Desa, pada 5 Kabupaten (,, Ngawi, Pacitan, dan Magetan) dengan nominal Rp 242,1 Miliar. Sedangkan BLT-DD baru cair 260 Desa di Kabupaten dan dengan total penerima 14.225 KPM sejumlah Rp.4,26 Miliar.

“Saya berharap, para Kepala Daerah di seluruh Jawa Timur untuk dapat mendorong percepatan penyaluran di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat Desa berjalan lebih maksimal,” terang Khofifah.

Lebih lanjut Gubernur yang juga mantan Menteri Sosial ini mengatakan sampai saat ini masih 14 Kabupaten yang belum menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyaluran , 19 Kabupaten belum menandatangani surat kuasa pemindahbukuan, dan 3.095 Desa belum menetapkan APBDesa. "Oleh karena itu saya minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dibantu oleh Pendamping agar segera menuntaskan semua ini maksimal bulan Maret mendatang" tegas Khofifah.

Sepanjang tahun 2020 Jawa Timur mampu merealisasikan 99,97 persen dengan total nilai dana desa yang disalurkan Rp 7,568 Triliun, dari alokasi keseluruhan Rp 7,570 Triliun. Hanya 9 desa dari 7.724 desa di Jatim yang belum menyalurkan 100 prosen.

Sembilan desa tersebut, empat desa ada di Sidoarjo yakni Desa Besuki Kecamatan Jabon, Desa Ketapang dan Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Renokenongo Kecamatan Porong. "Keempat Desa tersebut merupakan desa terdampak Lumpur Sidoarjo," ucap Khofifah.

Lalu tiga desa lainnya di Kabupaten Bojonegoro yakni Desa Wotanngare dan Desa Grebegan Kecamatan Kalitidu, dan Desa Trucuk Kecamatan Trucuk. Di Bojonegoro, kata Khofifah terkendala karena Kepala Desanya tersangkut perkara hukum penggunaan dana desa tahun 2019.

Satu desa di Kabupaten Pasuruan yakni Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek terkendala kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena kepala desa menghilang tidak diketahui keberadaannya.

Lalu terakhir di Pamekasan Desa Lesongdaja Kecamatan Batumarmar dana desanya tidak bisa disalurkan karena tidak ada tirik temu antara Penjabat Kepala Desa dengan BPD sehingga Peraturan Desa tentang APBDesa tidak bisa ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':