​Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya

​Dimintai Kejelasan Selalu Menghindar, Kades Rangkah Kidul Sidoarjo Digugat Warganya Muflih, Kuasa Hukum ketujuh penggugat (kiri).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Rangka Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Warlheiyono digugat warganya. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek tanah tersebut diajukan tujuh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Muflih, Kuasa Hukum ketujuh penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan karena pihak kades selalu menghindar ketika diminta klarifikasi soal peralihan obek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.

"Jadi, Kades ini selalu menghindar berkali-kali saat diklarifikasi terkait peralihan hak tanah milik klien kami," ucapnya kepada para wartawan saat di PN Sidoarjo, Senin (8/2/2021).

Muflih menyatakan, gugatan yang diajukan itu untuk mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, gugatan perkara teregister nomor: 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah dihadiri oleh Kades Warlheiyono, selaku tergugat satu.

"Dua kali mediasi tapi tidak pernah dihadiri oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya sebagai kades yang bijak hadir (di persidangan) biar menjelaskan langsung. Apalagi ini warganya sendiri," pintanya.

Sementara ketika ditanya terkait obyek sengketa, Muflih menjelaskan, objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.

Objek tersebut, lanjut dia, adalah milik ahli waris tujuh penggugat yaitu Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang berasal dari peninggalan almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO