KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Ketiga pelaku diamankan di jalan Jengesti Gg II RT 7 RW 3 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (6/2/2021) lalu.
Ketiga pelaku yakni, Abdul Rozak (35) warga Dusun Sumberagung Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Kaseni (46) alias Gendut warga Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, dan Heriyanto (42) warga Dusun Utara Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Kediri Kota Cek Ranmor Dinas
- Ini Tujuan STIK Lemdiklat Polri Kunker ke Polres Kediri Kota
- Ibu Santri Korban Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Hotman Paris ke Polres Kediri Kota
- Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku. Antara lain kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,23 gram beserta plastik kecil sebagai pembungkusnya.
Selain itu, petugas juga menamankan seperangkat alat isap sabu berikut sedotan plastik dan pipet kaca (bong), serta 2 unit HP merk Oppo, dan 1 HP merk Samsung.
"Ketiga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News