​Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditangkap, Tujuh Lainnya Buron

​Kasus Pengeroyokan di Bojonegoro, Dua Tersangka Ditangkap, Tujuh Lainnya Buron Polres Bojonegoro saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti. (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - terus mendalami kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua pemuda luka-luka serta tewasnya satu pemuda asal Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Polisi menetapkan tujuh pemuda dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dua tersangka sudah kami amankan, tujuh orang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam press release, Senin (8/2/2021) siang.

Para tersangka ini melakukan pengeroyokan tiga pemuda yang sedang naik sepeda motor di Jalan PUK Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro pada Minggu (7/2/2021) siang kemarin sekitar pukul 13:00 WIB.

Korban dikeroyok sembilan pemuda yang mengendarai lima sepeda motor. Selanjutnya, kawanan pemuda ini memukul satu korban bernama Fauzi Shodikon (19) dengan batang kayu, bahkan motor yang dikendarai tiga korban sempat oleng. Tidak berhenti di situ, kawanan pemuda menendang sepeda motor korban, akhirnya tiga korban terjatuh dari sepeda motor.

BACA JUGA: Dikeroyok Kawanan Pemuda, Satu Orang di Bojonegoro Tewas, Dua Luka-Luka

Akibat pengeroyokan itu, ketiga korban yang bernama Fauzi (19), Lilih Linggarjati (19), dan M. Ghozali (19) mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Kedungadem. Bahkan, korban yang bernama Fauzi Shodikon meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Sumberejo pada Minggu sore.

"Dua tersangka kami jerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum yang menyebabkan matinya orang. Hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (nur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO