​Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV

​Tak Boleh Daftar Sukwan ke SD Negeri, Tiga Guru Swasta di Pasuruan Wadul ke Komisi IV Ketiga guru swasta saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tiga guru swasta yakni Cholili dan Asmaul Khusni asal Beji, serta Meri asal Pandaan mendatangi Gedung untuk audiensi dengan Komisi IV, Kamis (4/2).

Langkah itu dilakukan mereka lantaran kecewa setelah ditolak saat melamar sebagai guru sukwan di sekolah SD negeri, dengan alasan mereka bukan lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), tapi lulusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah).

Hal tersebut diungkapkan oleh Asmaul Khusni. Ia mengaku pernah mendaftar sebagai guru sukwan di salah satu SD negeri wilayah Kecamatan Beji. Saat menemui kepala sekolah, dirinya menunjukkan formulir dan syarat berupa ijazah dari PGMI, tapi tidak diterima dengan alasan bukan lulusan PGSD.

"Waktu itu saya mendaftar di salah satu di SD negeri di Beji, tapi ditolak karena ijazah bukan PGSD," jelasnya.

Karena itu, dirinya bersama dengan guru lulusan PGMI lainnya pun memberanikan diri untuk mengadukan hal ini kepada Komisi IV yang membidangi pendidikan. "Tujuannya adalah untuk meminta kejelasan terkait larangan lulusan PDMI untuk menjadi guru sukwan maupun untuk mendaftar CPNS," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Ruslan mengatakan, permasalahan tersebut terjadi lantaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kurang sosialisasi ke bawah sehingga menimbulkan miskomunikasi.

Lihat juga video 'Warga Sambisari dan Manukan Kulon Menolak Sekolah Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Corona':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO