​Sopir MPU Penyenggol Polisi Probolinggo Hingga Jatuh, Terancam 15 Tahun Penjara

​Sopir MPU Penyenggol Polisi Probolinggo Hingga Jatuh, Terancam 15 Tahun Penjara Ahmad Antoni (27), pelaku saat digelandang di Mapolres Probolinggo Kota. foto: sugianto/ bangsaonline.com

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Seorang sopir MPU, Ahmad Antoni (27) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu, menyusul nekatnya pelaku yang menyenggol salah seorang anggota Satlantas hingga terjatuh dari motornya. Bahkan kejadian itu viral di medsos hingga membuat heboh para nitizen.

Sekitar 5 jam kemudian, pelaku kita tangkap,” ujar Kapolres , AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Mantan Kapolsek Tanah Abang, Jakarta itu mengatakan, pelaku berusaha kabur saat ada operasi yustisi. Bahkan sempat menabrak petugas. “Begitu dikejar oleh petugas, pelaku kemudian menyenggolkan bodi kendaraan MPU-nya hingga membuat petugas terjatuh dari atas motor,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP, dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan.

Sekadar diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Lumajang, Kota , Selasa (2/2/2021) kemarin. Dalam video yang berdurasi 13 detik itu, seorang anggota Satlantas Aipda Ivan Setiarso mencoba melakukan pengejaran saat pelaku kabur.

Namun sesampai di Jalan Lumajang, pelaku nekat dengan membanting setir bodi kendaraannya ke kanan. Sehingga membuat Aipda Ivan tersungkur jatuh dari atas motor. Beruntung, dalam insiden itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa. (ugi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO