BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Kasus perselisihan Tim Fasilitator Pemilihan Panitia Kepala Desa (TFP2KD) di beberapa desa seperti Desa Cangkarman, Kecamatan Konang dan Desa Benangkah, Kecamatan Burneh yang berujung dengan pertengkaran, ternyata sudah dikhawatirkan sebelumnya oleh Ketua Fraksi PKB, Mohammad Hotib.
"Hal ini mengingat pengangkatan Tim Fasilitator Pemilihan Panitia Kepala Desa (TFP2KD), karena mekanisme seleksi personelnya ditentukan oleh bupati walaupun unsur-unsurnya diatur dari berbagai kalangan, sesuai Perbup 89 Pasal 3 ayat 2," ucap Mohammab Hotib kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (28/1) lalu.
BACA JUGA:
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
- Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
- Lantik Kades Baru, Pj Bupati Bangkalan Minta Maksimalkan Peran BUMDes
"Karena tidak ada mekanisme seleksi panitia tingkat kabupaten, hanya sebatas representasi yang mewakili komposisi unsur-unsur tertentu," jelasnya.
Menurutnya, penentuan TFP2KD rawan menimbulkan masalah baru karena tim panitia pemilihan kabupaten ada di bawah kendali bupati. "Ini persoalan, bisa saja nantinya terjadi perselisihan di bawah," ucap Hotib.
"Hal ini riskan sekali akan terjadi perselisihan. Oleh karena itu, jika pemilihan kepala desa serentak ini gagal, maka Bupati Bangkalan harus bertanggung jawab," tegas politikus PKB ini.
Hotib juga mewanti-wanti jika TFP2KD yang dibentuk melalui Perbup 89 akan menimbulkan persoalan, jika mereka tidak bekerja transparan.
"Yang rawan di antaranya mulai terkait Tim Pemilihan Panitia Kepala Desa (TP2KD) di desa, seleksi administrasi pendaftar, serta personel tim penguji kompetensi. Tim uji kompetensi ini sangat rawan sekali, karena sisi subjektifnya sangat tinggi sekali terkait penentuan personelnya. Kalau terkait 3 unsur yaitu ijazah, umur, dan pengalaman kerja bisa dibuktikan dengan legalitas seperti KTP, ijazah, dan lainnya," paparnya
"Oleh sebab itu, jika terjadi kegaduhan yang berujung pada chaos terhadap pemilihan kepala desa serentak, maka bupati harus bertanggung jawab," pungkasnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News