Besok, Sekwan Gresik Diundang Gubernur Tentukan Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih

Besok, Sekwan Gresik Diundang Gubernur Tentukan Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih KPU Gresik saat menetapkan Gus Yani dan Bu Min sebagai bupati dan wabup terpilih. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua , Mujid Riduan mengungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik bersama Sekwan 18 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 dipanggil gubernur pada Selasa (26/1/2021) besok.

Pemanggilan itu untuk rapat membahas jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

"Jadi, Selasa (26/1/2021) besok 19 sekwan termasuk Gresik, diundang Bu Gubernur. Hal ini terkait rapat membahas teknis pelantikan bupati terpilih. Undangan itu untuk tentukan kapan jadwal pelantikan," ujar Mujid kepada BANGSAONLINE.com, Senin (25/1/2021).

Sementara Ketua , Moh. Abdul Qodir menyatakan bahwa Bupati dan Wabup Terpilih Fandi Akhmad Yani - Aminatin Habibah akan dilantik pada 17 Februari 2021 mendatang.

Pelantikan Gus Yani dan Bu Min itu bersamaan dengan masa purna tugas Bupati dan Wabup Gresik Sambari Halim Radianto - Moh. Qosim. 

"Pak Sambari - Qosim kan dilantik pada 17 Februari 2016 dan berakhir 17 Februari 2021. Bersamaan masa purna tugas Pak Sambari - Qosim akan dilantik bupati dan wabup terpilih, sehingga tak ada kekosongan kepemimpinan Gresik," terangnya.

Abdul Qodir memperkirakan pelantikan bupati dan wabup serta wali kota dan wali kota terpilih akan dilakukan serentak se-Jatim. "Kemungkinan pelantikan akan bersamaan di Grahadi," pungkasnya.

Di sisi lain, Wabup Moh. Qosim membenarkan kalau masa kepemimpiannya bersama Bupati Sambari Halim Radianto akan habis pada 17 Februari 2021. 

"Ya, saya dan Pak Bupati Sambari akan purna tugas pada 17 Februari 2021," kata Qosim usai mengikuti penetapan Bupati dan Wabup terpilih Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah, Jumat (22/1/2021) lalu. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO