​Minta Kejelasan Soal BPHTB, Komisi II DPRD Kediri Undang Kepala Bapenda

​Minta Kejelasan Soal BPHTB, Komisi II DPRD Kediri Undang Kepala Bapenda Anggota F-PDIP DPRD Kabupaten Kediri Sulkani, Dwi Muji Lestari, dan Feni Widayati saat memberi keterangan kepada wartawan usai RDP dengan Kepala Bapenda. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri, akhirnya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II guna menjelaskan terkait pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat, Rabu (20/1). 

Anggota F-PDIP DPRD Kabupaten Kediri Sulkani, usai RDP menjelaskan bahwa fraksinya meminta agar penetapan BPHTB dikaji ulang. Sebab, penetapan BPHTB berdasarkan NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak) sangat memberatkan masyarakat dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

"Bila perlu merevisi perda. Selain itu, juga bisa membandingkan dengan daerah lain yang telah penerapan BPHTB sesuai dengan NJOP, agar tidak memberatkan masyarakat," kata Sulkani didampingi anggota F-PDIP lainnya, Dwi Muji Lestari dan Feni Widayati.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro meminta agar pemungutan BPHTB dikembalikan ke aturan yang ada, yaitu UU 28 Tahuh 2009 Pasal 87 ayat 3. 

"Jadi, di ayat 3 itu jelas parameternya adalah NJOP, di Perda pun juga demikian. Di samping itu, NJOP itu kan juga sudah di-perbup-kan. Jadi, bapenda tidak boleh berdalih meneliti tapi ujung-ujungnya membuat tafsiran harga sendiri, apalagi penafsirannya jauh lebih tinggi dari harga pasar atau transaksi," kata Murdi Hantoro.

Menurut Murdi, penafsiran harga yang jauh lebih tinggi ini sangat memberatkan masyarakat. "Apalagi sampai terjadi tawar menawar, ini yang tidak boleh," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Kediri Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP (Nilai Perolehan Obyek Pajak), bukan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

Hal tersebut disampaikan Syaifuddin Zuhri untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPC PDIP Murdi Hantoro yang menyebutkan Bapenda telah menarik BPHTB melebihi NJOP.

"Nilai Perolehan Objek Pajak, kalau jual beli adalah harga transaksi. Besarannya adalah 5 persen," kata Syaifuddin Zuhri melalui pesan WA kepada BANGSAONLINE.com, Senin (18/1/2021) lalu.

Menurut Syaifuddin, Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB, tetapi menerima laporan isian surat pemberitahuan BPHTP terutang dari masyarakat. Tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut, apakah harga transaksinya benar atau tidak. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO