​Diduga Belum Kantongi Izin, PT Taman Mutiara Nekat Lakukan Jual Beli Perumahan

​Diduga Belum Kantongi Izin, PT Taman Mutiara Nekat Lakukan Jual Beli Perumahan Ketua DPP LSM LPAPR, Bambang Dharma Widjatmoko.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perumahan PT. Taman Mutiara yang terletak di Dusun Gondanglegi, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diduga belum mengantongi izin sama sekali.

Padahal selama ini, Developer Perumahan Taman Mutiara sudah gencar menawarkan rumah. Bahkan tanpa proses bank atau tanpa riba bank, meski tetap dengan sistem kredit. Tidak hanya itu, kabarnya mereka juga menjanjikan bonus sebidang tanah kepada salah satu calo/makelar.

Dugaan bahwa PT. Taman Mutiara belum berizin disampaikan oleh Ketua LSM LPAPR Bambang Dharma Widjatmoko. Ia juga meragukan keamanan pembelian rumah, terutama soal sertifikat yang tidak sesuai dengan letak pada posisi nomor urut pembelian.

Terkait hal ini, Bambang mengatakan bahwa dirinya akan mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Saya dengan tim yang lain akan mengirimkan surat ke Satpol PP dan meminta supaya ada penegakan perda. Satpol PP harus menindak perumahan ini karena belum mengantongi izin, dan sudah menjual unit," terang Bambang kepada BANGSAONLINE.com di kediamanya, Minggu (17/01/21).

"Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat," tukasnya. (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO