​Tantangan Pendidikan, Digitalisasi dan Ancaman 51, 8 % Potensi Pekerjaan Hilang

​Tantangan Pendidikan, Digitalisasi dan Ancaman 51, 8 % Potensi Pekerjaan Hilang M. Aminuddin. foto: ist.

Sementara itu, kualitas pendidikan juga masih rendah dan belum mampu memenuhi keperluan peserta didik dan pembangunan, yang terutama disebabkan oleh (1) kurang dan belum meratanya pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas; (2) belum memadainya ketersediaan fasilitas belajar terutama buku pelajaran dan prasarana penunjang termasuk peralatan peraga pendidikan; (3) belum berjalannya sistem kendali mutu dan jaminan kualitas pendidikan, dan (4) belum tersedianya biaya operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan proses belajar mengajar secara bermutu.

Data yang diperoleh dari Ke dan Kemenag mengungkapkan bahwa secara kuantitatif fasilitas layanan pendidikan sudah cukup baik dengan rasio murid per ruang kelas sebesar 26 untuk SD/MI, 37 untuk SMP/MTs, dan 39 untuk SMA/SMK/MA. Pada saat yang sama rasio murid per guru adalah 20 untuk SD/MI, 14 untuk SMP/MTs dan 13 untuk SMA/SMK/MA.

Meskipun demikian, masih terjadi kesenjangan ketersediaan guru terutama antarwilayah perdesaan dan perkotaan. Dengan sistem insentif yang belum membedakan tingkat kesulitan, pendidik cenderung lebih menyukai mengajar di wilayah perkotaan.

Selain itu, kualitas pendidik yang ada juga masih belum sepenuhnya baik. Data juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan seperti yang disyaratkan. Sebagai gambaran, untuk jenjang SD/MI/SDLB yang mensyaratkan guru memiliki kualifisikasi minimal lulus Diploma II ternyata baru dimiliki oleh sekitar 60 persen guru, sedangkan untuk guru jenjang SMP/MTs/SMPLB syarat kualifikasi minimal lulus Diploma III atau lebih juga baru dipenuhi oleh 75 persen guru.

Apabila ditelaah lebih lanjut, diketahui bahwa masih cukup banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang bidang ilmu yang dimiliki. Untuk jenjang SMP/MTs masih terdapat 16,6 persen guru yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

Sementara itu, untuk jenjang sekolah menengah masih terdapat ketidaksesuaian sebanyak 12,7 persen untuk SMA/MA/SMLB dan 15,2 persen untuk SMK. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi, makin banyak pendidik di semua jenjang pendidikan yang belum memenuhi persyaratan.

Dari Data yang ada dewasa ini disebutkan bahwa mayoritas SMA dan SMK belum punya laboratorium IPA. Laporan itu juga mencatat bahwa dari sekitar 1,7 juta ruang kelas di seluruh Indonesia, sekitar 1,2 juta atau 69 persen di antaranya tergolong rusak. Berikut rinciannya. Sekitar 57,2 persen gedung SD/MI dan sekitar 27,3 persen gedung SMP/MTs mengalami rusak ringan dan rusak berat. Gedung SD/MI yang dibangun secara besar-besaran pada saat dimulainya Program Inpres SD tahun 1970-an dan Program Wajib Belajar Enam Tahun pada tahun 1980-an sudah banyak yang rusak berat yang diperburuk dengan terbatasnya biaya perawatan dan perbaikan.

Pada saat yang sama, sebagian besar sekolah belum memiliki prasarana penunjang mutu pendidikan seperti perpustakaan dan laboratorium. Dari semua sekolah yang terjaring dalam survei pendidikan yang pernah dilakukan Ke Memperlihatkan dari 159.132 SD/MI, hanya 30,78 persen sekolah yang memiliki perpustakaan. Di samping itu, kondisi prasarana penunjang yang ada pun cukup banyak yang telah rusak. Ruang laboratorium pada jenjang SMP/MTs yang mengalami kerusakan ringan dan berat berkisar antara 8,4 persen untuk laboratorium komputer dan 22,3 untuk laboratorium IPS. Sementara itu, ruang laboratorium pada jenjang SMA/MA sekitar 30 persen juga mengalami kerusakan.

Persoalan kurangnya sarana pendidikan dan rusak merupakan sangat serius yang mendesak harus di tangani karena sangat mendasar dalam mempengaruhi kelangsungan pendidikan sudah pasti berdampak pada kualitasnya. Secara sepeintas banyak yang memandang problema sarana pendidikan banyak timpang dan kurang karena sedikitnya dana yang di miliki pemerintah.

Padahal sebenarnya jika rinci anggaran pendidikan sangatlah besar. UUD 45 telah menggariskan 20% dari APBN. Jika dalam satu tahun rata-rata Rp 2500 trilynn maka seharusnya ada sekitar Rp 500 trilyun pertahun dana pendidikan, suatu angka sangat besar untuk pembiayaan infrastrutur pendidikan dan juga pemenuhan sumberdaya gurunya. Ini belum lagi adanya alokasi pendidikan dari Pemprov dan Pemda.

Tapi persoalannya ini karena banyak anggaran di alokasikan hal-hal yang kurang urgen banyak dana-dana yang tersedot untuk acara-acara seremonial yang sebenarnya bisa diefisienkan atau bahkan dihilangkan seperti pelatihan, dsb.

Dalam konteks seperti itu tepat Mendikbud menjelang penghujung 2020 segera menghentikan Program Organisasi Penggerak (POP) yang menuai kecaman keras dari masyarakat terutama Ormas besar yang memiliki jaringan nasional pendidikan yang luas seperti PGRI, NU, Muhamadiyah, dsb. Sebab jika teruskan banyak ini akan menyedot banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan bagi sarana pendidikan yang kurang memadai atau rusak.

Tanpa program POP Ke Saja sudah banya kelas kosong di hari jam pelajaran sekolah karena ditinggal gurunya acara serimonial di luar terutama sertifikasi dan pelatihan. Jika dihitung hari efektif masuk sekolah jam pelajaran kosong karena ditinggal guru mengikuti pelatihan sejenisnya, dalam satu tahun kalender akademik mencapai sekitar 60 hari atau dua bulan. Apalagi jika POP tetap diadakan. Uang dana POP bisa menguras ratusan milyar bahkan trilyun tapi malah siswa justru makin banyak kehilangan haknya mendapat pengajaran.

Oleh karena itu ke depan yang ditunggu dari kebijakan baru Ke bagaimana membuat kebijakan tepat sasaran biaya pendidikan terjangkau, kesenjangan pendidikan berkurang berikut sarana-prasarana dan tenaga pengajarnya. Hak-hak murid mendapat pengajaran makin terpenuhi dengan mengurani kegiatan serimonial dan pelatihan sejenisnya. Kegiatan Pelatihan, sertifikasi dan POP pendidikan bisa di lanjutkan dalam bentuk Online di luar jam sekolah dengan biaya seminimal mungkin karena tak perlu sewa hotel, konsumsi bea transport, dsb. Hanya dengan begini pendidikan di Indonesia makin maju dan berkeadilan.......!!

Sampai saat ini, belum semua peserta didik dapat mengakses buku pelajaran baik dengan membeli sendiri maupun dengan meminjam dari sekolah. Keterbatasan buku itu secara langsung berdampak pada sulitnya anak menguasai ilmu pengetahuan yang dipelajari. Kecenderungan sekolah untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru selain makin memberatkan orang tua juga menyebabkan inefisiensi karena buku-buku yang dimiliki sekolah tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh siswa. Kesulitan menyediakan buku pelajaran antara lain menjadi salah satu penyebab membuat penyerapan pelajarannya menjadi terhambat.

Sistem kendali mutu dan jaminan kualitas pendidikan belum berjalan dengan baik antara lain disebabkan oleh belum adanya standar pelayanan pendidikan dari sisi input, proses dan outputnya. Di samping itu, sistem evaluasi mutu pendidikan juga dinilai belum sempurna.

Barangkali faktor Keterbatasan pemerintah menyediakan biaya operasional pendidikan yang memadai menyebabkan satuan pendidikan kurang dapat menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO