​Tak Masuk PPKM, Kota Blitar Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

​Tak Masuk PPKM, Kota Blitar Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pembatasan kegiatan di Kota Blitar, petugas gabungan kembali intensifkan operasi yustisi. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski tidak masuk dalam 11 daerah di Provinsi Jawa Timur yang diwajibkan memberlakukan , namun Kota Blitar tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ada sembilan poin dalam surat edaran tersebut, di antaranya pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kemudian, pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, dan pedagang kaki lima.

Untuk layanan makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mal, toko modern juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sementara sektor perhotelan, pasar tradisional, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung, sarana olahraga, serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan yang lainnya juga diberhentikan untuk sementara.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo mengatakan, meskipun Kota Blitar berada di zona oranye, namun data menyebutkan bahwa ada tambahan kasus yang cukup banyak setiap harinya di Kota Blitar. Data situasi Covid-19 di Kota Blitar hingga kini mencatat total ada 1.008 kasus positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 98 di antaranya merupakan kasus aktif, 42 meninggal dunia, dan sisanya sudah sembuh. Data ini belum termasuk pasien suspect dan kontak erat yang masih menunggu hasil swab test.

"Inilah kondisi di lapangan. Apalagi lokasi geografis Kota Blitar berada di tengah wilayah Kabupaten Blitar yang menerapkan karena masuk kriteria sebagai zona merah. Ditambah lagi fasilitas kesehatan kita saat ini semua sudah overload, semua penuh. Jadi kita harus melakukan upaya-upaya untuk memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Blitar," tegas Hakim, Selasa (12/1/2021).

Dia berharap masyarakat mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut untuk mendorong dan melaksanakan pencegahan dan penanganan terkait penyebaran Covid-19.

"Dalam SE itu juga dijelaskan ada sanksi sesuai aturan jika ada yang melanggar. Kemudian kami bersama dengan petugas gabungan juga akan terus melakukan operasi yustisi," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO