Operasi Yustisi di Kediri, Masih Didapati Pelanggar Protokol Kesehatan

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Kediri, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi secara masif. Setiap hari, sedikitnya dilakukan dua kali operasi yustisi secara stasioner di tempat-tempat tertentu.

Seperti halnya di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa Pare, dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak mematuhi penerapan Protokol Kesehatan. Operasi yustisi kali ini ini fokus pada pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak selama di jalan.

Bagi warga yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi, maupun sanksi fisik seperti push up dan menyapu fasilitas umum.

AKP Soedarsono, Perwira Pengendali Daerah Operasional Polres Kediri mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan hampir setiap hari. "Kami melakukan kegiatan ini setiap hari setiap dua kali baik siang dan malam," kata AKP Soedarsono, Kamis (7/1/2021).

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bervariasi, seperti denda Rp. 50 ribu, Rp. 100 ribu, hingga Rp. 150 ribu. Bahkan kalau ada pedagang yang pembelinya tak pakai masker, kita kenakan denda Rp. 500 ribu,” tambah AKP Soedarsono.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Kediri, Mulyadi mengatakan angka pelaku pelanggaran protokol Covid-19 di Kabupaten Kediri jumlahnya fluktuatif. "Kadang turun, besok beberapa hari lagi angka pelanggarannya naik lagi," ujarnya.

Dalam razia tersebut, lanjut Mulyadi, petugas juga mendapati sejumlah warga yang tidak memakai masker dengan benar, sehingga petugas hanya memberi sanksi teguran serta sosialisasi tata cara pemakaian masker yang benar. (uji/rev)