Menurut Whisnu, filterisasi di pos perbatasan pintu masuk Kota Surabaya pada tanggal 31 Desember 2020 nanti akan dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Nantinya, warga luar kota yang tidak ada kepentingan mendesak, diimbau untuk tidak masuk ke Surabaya. “Pada tanggal 31 Desember 2020 nanti, seluruh aktivitas kegiatan di Surabaya juga harus selesai pukul 8 malam,” katanya.
Adapun untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, kata Whisnu, jajaran di 31 kecamatan Surabaya bersama instansi terkait juga bakal menggelar razia serentak. Sasarannya adalah seluruh tempat yang masih melakukan aktivitas kegiatan di atas pukul 20.00 WIB. “Jadi seluruh kecamatan dan kelurahan juga kami libatkan untuk merazia tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan itu selesai jam 8 malam,” paparnya.
Tak hanya itu, Whisnu menyebut, untuk mencegah terjadinya penularan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan 10 titik lokasi swab hunter. Bagi warga yang akan keluar masuk ke Kota Surabaya dan dinilai perlu dilakukan swab, maka akan diarahkan ke lokasi itu.
“Kalau memang harus di-swab itu kami siapkan di 10 titik swab hunter. Jadi tidak semua yang masuk (Kota Surabaya) itu di-swab. Jadi cuma filterisasi bagi yang diperbolehkan keluar masuk Surabaya,” terangnya.










