BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah penularan Covid-19 pada masa libur tahun baru 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi mengambil kebijakan untuk melakukan pengetatan kegiatan di tengah masyarakat. Salah satunya dengan menutup seluruh destinasi wisata dan ruang-ruang publik termasuk pusat perbelanjaan, mal, selama empat hari, terhitung 31 Desember 2020-3 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi dr. Widji Lestariono.
BACA JUGA:
- Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
- Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan bahwa kebijakan itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, Selasa (29/12/2020).
”Semua tempat wisata harus tutup selama empat hari sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu, ruang-ruang publik, seperti Taman Blambangan dan Taman Sritanjung serta seluruh ruang terbuka hijau juga harus ditutup untuk memastikan tidak ada kerumunan warga selama libur tahun baru,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono.
Mujiono menambahkan, hotel-hotel masih diperkenankan menerima tamu. Namun, wisatawan yang hendak menginap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
Satgas Covid-19 bersama dinas pariwisata nantinya akan memastikan pengelola hotel melakukan aturan tersebut kepada para tamunya. Apabila kedapatan ada hotel atau wisatawan yang melanggar aturan tersebut, Satgas Covid-19 akan memberikan sanksi.
”Sesuai Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi, ada denda Rp 100.000 hingga penyitaan KTP atau identitas lainnya selama tujuh hari kerja bagi pelanggar perorangan. Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum bisa dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 25 juta tergantung skala usahanya,” ungkap Mujiono.