​Cegah Penyebaran Covid-19, Melintas Kabupaten Probolinggo Wajib Rapid Test Antigen

​Cegah Penyebaran Covid-19, Melintas Kabupaten Probolinggo Wajib Rapid Test Antigen Salah satu pos pemeriksaan. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak main-main melakukan pencegahan terhadap Covid-19. Warga yang berasal dari luar kota yang melintas di daerah kabupaten harus menjalani rapid test antigen. Pemeriksaan itu dilakukan di tiga pos yang dilakukan secara acak.

“Siapa pun yang melintas di daerah kabupaten harus menjalani rapid test antigen,” tandas Koordinator Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Ketiga pos pemeriksaan itu, yakni di Pos Rest Area Tongas, Pos Area Exit Tol Probolinggo Timur, dan Pos Area Paiton.

Menurut dia, pemeriksaan itu akan dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

“Semua kendaraan yang masuk di wilayah Kabupaten Probolinggo akan dilakukan pemeriksaan, baik itu kendaraan pribadi maupun umum,” katanya.

Pemeriksaan secara ketat terhadap masyarakat yang melintas di wilayah Kabupaten Probolinggo itu guna menekan penyebaran Covid-19. (prb1/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO