​Kejari Pasuruan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Terkait Dugaan Pengerukan TKD Bulusari

​Kejari Pasuruan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Terkait Dugaan Pengerukan TKD Bulusari Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Denny Saputra.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejari Kabupaten Pasuruan masih mendalami kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol yang menyeret dua bos besar. Meski belum ada tersangka baru, namun tidak menutup kemungkinan ada rentetan pihak lain yang terlibat.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, pendalaman masih dilakukannya. Sejauh ini, diakuinya memang baru terfokus dua orang yang dijadikan tersangka. Dua orang tersebut tak lain, adalah Kaji Samud dan Stefanus.

Tentu saja, mereka di luar penanganan kasus TKD Bulusari sebelumnya. Di mana, dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, Yudono, selaku mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto selaku mantan Ketua BPD dijebloskan terlebih dahulu ke penjara.

“Kami masih fokus untuk menyelesaikan penyidikan dua tersangka, yakni Samud dan Stefanus,” kata Denny kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/12).

Meski begitu, bukan berarti peluang untuk memunculkan tersangka baru, terhenti. Karena, selain fokus untuk penanganan dua tersangka tersebut, pihaknya juga masih menggali keterlibatan pihak lain.

Ia mencontohkan penanganan kasus Yudono. Dalam persidangan, terungkap ada fakta lain. Di mana, ada pihak lain yang juga mengeruk keuntungan dengan menggali TKD Bulusari. Mereka tak lain adalah Samud dan Stefanus, yang akhirnya juga dijebloskan ke penjara.

“Masih kami dalami lagi. Yang jelas, kemungkinan (ada tersangka lain) masih ada,” tambah dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, kembali menyeret tersangka lain. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya dijebloskan ke penjara lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud, Juragan Sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Samud tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambah tersebut. Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020.

Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama. Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipakan di Rutan Medaeng Surabaya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO