​Pemerintah Lakukan Kemungkaran, Bolehkah Kudeta?

​Pemerintah Lakukan Kemungkaran, Bolehkah Kudeta? Hariri Makmun. foto: ist/ bangsaonline.com

Khariri Makmun* --- Indahnya Islam akan nampak ketika segala sesuatu diletakkan sesuai proporsi dan tempatnya.

Umat Islam Indonesia cenderung berpaham pada manhaj Islam yang wasatiyah (moderat). Pola pemahaman agama yang moderat membuat umat Islam di nusantara tidak bersumbu pendek atau mudah tersulut emosinya oleh provokasi pemikiran radikal yang mudah panas dan meledak-ledak.

Ibarat mesin mobil, jika cooling system tidak bekerja dengan baik, maka mesin akan cepat panas. Jika panasnya terus naik tidak terkontrol, maka bisa terjadi kebakaran atau ledakan.

Membaca konstelasi politik tanah air, kita sedang dihadapkan pada banyak isu besar, seperti isu penanganan Covid-19, isu vaksin, korupsi bansos, korupsi benih lobster, terbunuhnya 6 laskar FPI, penahanan HRS, dan isu-isu besar lainnya.

Di tengah gelombang isu-isu besar yang dihadapi negeri ini, kini sebagian kecil kelompok umat beragama mengembangkan wacana perlunya presiden dilengserkan secara inkonstitusional yaitu melalui atau revolusi.

Alasan revolusi ini karena presiden dianggap melakukan kedzaliman dan kemungkaran. Dalam pandangan mereka, pemerintahan yang dzalim boleh di.

Benarkah demikian?

Rasulullah SAW dalam Hadits riwayat Muslim melarang penggulingan pemimpin negara yang sah meskipun dzalim, selama pemimpin tersebut masih melakukan shalat.

سَتَكُونُ أُمَراءُ فَتَعْرِفُونَ وتُنْكِرُونَ، فمَن عَرَفَ بَرِئَ، ومَن أنْكَرَ سَلِمَ، ولَكِنْ مَن رَضِيَ وتابَعَ قالوا: أفَلا نُقاتِلُهُمْ؟ قالَ: لا، ما صَلَّوْا.

"Akan muncul pemimpin yang kalian kenal tapi kalian menyetujuinya. Orang yang membencinya akan terbebaskan (dari tanggungan dosa), orang yang tidak menyetujuinya akan selamat. Orang yang rela dan mematuhinya (tidak terbebaskan dari tanggungan dosa)".

Mereka (para sahabat) bertanya: apakah boleh kami perangi mereka?

Nabi menjawab: Tidak, selagi mereka masih menunaikan shalat. (HR. Muslim)

Seorang penguasa yang melakukan kemungkaran selama masih menunaikan shalat tidak boleh diperangi atau di. Karena kemunkarannya tidak boleh menjadi alasan untuk menghalalkan darahnya.

Hujjatul Islam Imam Ghazali dalam Faishal At tafriqoh baina al-iman wal Zindiqah menegaskan, hendaklah tidak mengkafirkan seorang muslim sebisa mungkin, karena sesungguhnya menghalalkan darah orang-orang yang shalat dan berikrar dengan tauhid merupakan kesalahan besar.

Lebih baik salah dalam membiarkan hidup seribu orang kafir daripada salah membunuh satu orang muslim.

Imam Al-Munawi memperkuat pendapat Imam Ghazali bahwa sikap seorang rakyat terhadap pemimpin zhalim adalah diharamkan Khuruj atau keluar dari pemerintahan penguasa walau pun dia zhalim selama dia masih mendirikan shalat.

Imam Al-Munawi Rahimahullah berkata:

وفيه حرمة الخروج على الخلفاء بمجرد ظلم أو فسق ما لم يغيروا شيئا من قواعد الدين

“Dan di dalamnya (Hadits yang telah disebutkan sebelumnya) ada pengharaman Khuruj terhadap para Khalifah (pemimpin) dengan sebab hanya sekadar kezhaliman atau kefasikan selama mereka tidak mengubah apa pun dari dasar-dasar agama” (Faidlul Qadir Versi PDF (4/99) Cetakan ke-2 Darulma’rifah-Libanon.)

Dan telah dinukil Ijma’ dalam hal ini oleh para Ulama, di antaranya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam penjelasan beliau tentang biografi Al-Hasan bin Shalih bin Hayy. – bahwa al-Hasan bin Shalih adalah seorang periwayat hadits yang memiliki pandangan bolehnya Khuruj dengan pedang terhadap pemimpin yang dzalim , Al-Hafizh Rahimahullah berkata:

وهذا مذهب للسلف قديم لكن إستقر الأمر على ترك ذلك لما رأوه قد أفضى إلى أشد منه

“Dan ini adalah pendapat dari ulama salaf yang telah lama, akan tetapi perkara ini telah menjadi ketetapan agar meninggalkan hal itu, karena apa yang telah mereka lihat kadang (Khuruj terhadap penguasa yang zhalim) dapat mengantarkan kepada suatu hal yang lebih buruk darinya.” (Tahdzib at-Tahdzib [1/399] Cet. Muassasah ar-Risalah)

Imam Abu Zakariyya An-Nawawy Rahimahullah berkata:

وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة أنه لا ينعزل السلطان بالفسق

“Dan adapun Khuruj terhadap mereka (penguasa zhalim) dan memeranginya maka (hukumnya) haram berdasarkan Ijma’ kaum muslimin walau pun mereka fasik dan zhalim dan sebenarnya hadits-hadits telah jelas dengan makna yang telah saya sebutkan dan Ahlussunnah telah berijma’ sesungguhnya penguasa tidak boleh dilengserkan karena kefasikan.”

Demikianlah, sikap para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah mengharamkan terhadap penguasa yang dzalim selama penguasa tersebut masih mendirikan shalat dan berikrar pada tauhid.

Wallahu a'lam bisshawab.

*Penulis adalah Wakil Direktur ICIS (International Conference of Islamic Scholars), Ketua Komisi Kerjasama Luar Negeri MUI Bogor, dan Direktur Moderation Corner, Jakarta.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO