​Pemerintah Lakukan Kemungkaran, Bolehkah Kudeta?

​Pemerintah Lakukan Kemungkaran, Bolehkah Kudeta? Hariri Makmun. foto: ist/ bangsaonline.com

Lebih baik salah dalam membiarkan hidup seribu orang kafir daripada salah membunuh satu orang muslim.

Imam Al-Munawi memperkuat pendapat Imam Ghazali bahwa sikap seorang rakyat terhadap pemimpin zhalim adalah diharamkan Khuruj atau keluar dari pemerintahan penguasa walau pun dia zhalim selama dia masih mendirikan shalat.

Imam Al-Munawi Rahimahullah berkata:

وفيه حرمة الخروج على الخلفاء بمجرد ظلم أو فسق ما لم يغيروا شيئا من قواعد الدين

“Dan di dalamnya (Hadits yang telah disebutkan sebelumnya) ada pengharaman Khuruj terhadap para Khalifah (pemimpin) dengan sebab hanya sekadar kezhaliman atau kefasikan selama mereka tidak mengubah apa pun dari dasar-dasar agama” (Faidlul Qadir Versi PDF (4/99) Cetakan ke-2 Darulma’rifah-Libanon.)

Dan telah dinukil Ijma’ dalam hal ini oleh para Ulama, di antaranya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam penjelasan beliau tentang biografi Al-Hasan bin Shalih bin Hayy. – bahwa al-Hasan bin Shalih adalah seorang periwayat hadits yang memiliki pandangan bolehnya Khuruj dengan pedang terhadap pemimpin yang dzalim , Al-Hafizh Rahimahullah berkata:

وهذا مذهب للسلف قديم لكن إستقر الأمر على ترك ذلك لما رأوه قد أفضى إلى أشد منه

“Dan ini adalah pendapat dari ulama salaf yang telah lama, akan tetapi perkara ini telah menjadi ketetapan agar meninggalkan hal itu, karena apa yang telah mereka lihat kadang (Khuruj terhadap penguasa yang zhalim) dapat mengantarkan kepada suatu hal yang lebih buruk darinya.” (Tahdzib at-Tahdzib [1/399] Cet. Muassasah ar-Risalah)

Imam Abu Zakariyya An-Nawawy Rahimahullah berkata:

وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة أنه لا ينعزل السلطان بالفسق

“Dan adapun Khuruj terhadap mereka (penguasa zhalim) dan memeranginya maka (hukumnya) haram berdasarkan Ijma’ kaum muslimin walau pun mereka fasik dan zhalim dan sebenarnya hadits-hadits telah jelas dengan makna yang telah saya sebutkan dan Ahlussunnah telah berijma’ sesungguhnya penguasa tidak boleh dilengserkan karena kefasikan.”

Demikianlah, sikap para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah mengharamkan terhadap penguasa yang dzalim selama penguasa tersebut masih mendirikan shalat dan berikrar pada tauhid.

Wallahu a'lam bisshawab.

*Penulis adalah Wakil Direktur ICIS (International Conference of Islamic Scholars), Ketua Komisi Kerjasama Luar Negeri MUI Bogor, dan Direktur Moderation Corner, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO