​Peneliti UI Ungkap 37 Teroris Berlatar FPI, Petinggi Gerindra Berang, FPI: Itu Oknum

​Peneliti UI Ungkap 37 Teroris Berlatar FPI, Petinggi Gerindra Berang, FPI: Itu Oknum Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Temuan Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, bahwa sebanyak 37 terdakwa kasus me memiliki latar belakang organisasi Front Pembela Islam (FPI) mengagetkan banyak pihak.

Apalagi Benny menyebut nama-nama itu secara gamblang, termasuk tempat peristiwanya masing-masing. Mernurut dia, temuannya itu berdasarkan data laman pengadilan negeri yang menangani masing-masing perkara tersebut.

“Dengan meneliti satu per satu putusan,” tutur Benny, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip dari detikcom. (Daftar nama-nama terdakwa itu bisa dilihat di bagian akhir berita ini).

Lalu bagaimana tanggapan FPI? Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai bahwa mereka yang terlibat me itu oknum.

“Itu kan oknum dan tidak bisa merepresentasikan apa yang menjadi kebijakan atau menjadi bagian dari organisasi,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Ia mencontohkan kader partai korupsi. Menurut dia, tindakan kader partai yang terlibat korupsi tidak bisa disimpulkan bahwa partai itu berorientasi pada partai koruptor.

Ia mengatakan bahwa FPI justru selalu membantu bencana, baik lokal maupun internasional. Di antaranya masalah Palestina.

Ia mengaskan bahwa FPI menolak korupsi dan me. Menurut dia, FPI juga melarang anggotanya membawa senjata.

Sementara Ketua DPP Partai Gerindara Bidang Kaderisasi, Desmond J Mahesa tampak berang. Ia mereaksi keras temuan Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme UI Benny Marmoto itu.

“Kalau Benny Mamoto bagian dari aparat negara atau pensiunan, ya nggak usah ngomong. Kasih saja ke internal Polri ke Densus. Ini penyakit untuk menahan mulut, orang jadi takut, suasana hari ini jangan dipanasi dengan yang mencekam semakin mencekam, nggak sehat bangsa ini lama-lama,” katanya dikutip detik.com, Kamis (17/12/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu justru mempertanyakan sumber data Benny Mamoto. Bisa dipercaya apa tidak.

“Dia kan mantan polisi mencari popularitas di tengah di tengah musibah kayak gini yah, ayam sayur kayak gini merusak aja. Seharusnya orang yang seperti ini bikin suasana yang kondusif agar pemerintah bisa berjalan dengan baik, kita khawatirnya hal-hal seperti ini gak benar,” katanya.

Tapi kalau memang benar, menurut dia, kita tindak.

Benny membagikan data dalam format Docx terkait identitas para terdakwa. Inilah daftar nama-nama itu:

1. Chandra Jaya alias Abu Yasin, Ketua FPI Belopa 2008. Ditangkap 25 Januari 2016 terlibat jaringan MIT Poso. Vonis 3 tahun penjara.

2. Maryanto alias Themeng, anggota FPI Bantul ditangkap 11 juli 2018 kasus pembuatan bom. Pekerjaan penjual bakso tusuk. Vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

3. Arif Hidayatullah alias Abu Musab, FPI Solo 2009, ditangkap 23 Desember 2015 kasus perencanaan amaliyah, kelompok Bekasi. Vonis 6 tahun penjara.

4. Hasan alias Bang Toyib, FPI Solo 2009, ditangkap 19 Juli 2016 terlibat menyembunyikan DPO pelaku , kelompok Solo. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

5. Fajar Noviyanto alias Muhammad alias Muh, FPI Solo 2007, ditangkap 22 September 2010 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 2 tahun penjara.

6. Azwani Zainudin, FPI Aceh 2008, ditangkap 20 Maret 2010 kasus masalah senjata, kelompok Aceh.

7. Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin, FPI Lamongan 2008, ditangkap 7 April 2017. Amir JAD, kelompok JAD Jatim. Vonis 7 tahun penjara.

8. Ahmad Yosefa alias Hayat, FPI Cirebon, ditangkap 2011 Pelaku Bom Gereja Pekuton September 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).

9. Muhammad Syarif, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Meninggal dunia (bom bunuh diri).

10. Achmad Basuki, FPI Cirebon, ditangkap 2011. Pelaku bom Polresta Cirebon April 2011. Vonis 9 tahun penjara.

11. Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, 2009 FPI Lamongan, ditangkap 13 Mei 2014. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

12. Zainal Hasan alias Hasan alias Abu Said, FPI Lamongan, ditangkap 7 April 2017 kasus pengambilan senjata Filipina, kelompok Lamongan Jatim. Vonis 5 tahun penjara.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO