​Covid-19 Merajalela, Bupati Tuban Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kerumunan

​Covid-19 Merajalela, Bupati Tuban Keluarkan Kebijakan Pembatasan Kerumunan Surat Edaran Bupati Tuban Nomor: 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peningkatan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban akhir-akhir ini semakin meluas. Alhasil, Tuban kembali ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 atau risiko tinggi.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, pemkab setempat bergerak cepat dengan memberlakukan kembali pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Hal tersebut tertuang ke dalam Surat Edara Bupati Tuban Nomor: 367/6776/414.012/2020 tentang antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Aktivitas masyarakat belum optimal menerapkan protokol kesehatan, maka bersama ini Pemkab Tuban menekankan kembali agar melaksanakan dan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutur Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Kamis (17/12/20).

Bupati kelahiran Kecamatan Montong itu meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Tuban untuk selalu membatasi kegiatan yang mendatangkan banyak massa dan kerumunan. 

Penyelenggara kegiatan diminta untuk membatasi atau menunda aktivitas yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19, seperti resepsi, hajatan, pentas seni, budaya, bepergian luar kota, dan lainnya. Selain itu, setiap aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak satu sama lain.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO