Kena Razia Prokes, Dua ASN di Kota Probolinggo Disanksi Yustisi

Kena Razia Prokes, Dua ASN di Kota Probolinggo Disanksi Yustisi Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menggelar razia di sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo, Kamis (17/12/20).

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menggelar razia di sejumlah OPD di lingkungan , Kamis (17/12/20).

Dalam giat razia tersebut, petugas menyisir di sejumlah OPD, yakni di Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta Kelurahan Tisnonegaran.

Hasilnya, dua orang ASN ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Keduanya tidak memakai masker di saat jam kerja,” tandas Kasi Ops Sat Pol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma kepada wartawan.

Karena melanggar prokes, kedua ASN itu tetap dikenakan sanksi yustisi seperti masyarakat lainnya. “Kita sudah seringkali melakukan razia di lingkungan OPD, tapi masih saja ada temuan ASN yang tidak mematuhi prokes,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, pemberian sanksi terhadap kedua ASN itu akan diserahkan ke setiap masing-masing OPD. (prb1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO