​Tambah Wilayah Baru, Administrasi Kependudukan di Kota Batu Kena Imbas

​Tambah Wilayah Baru, Administrasi Kependudukan di Kota Batu Kena Imbas Dispendukcapil Kota Batu. (foto: ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rencana Kota Batu menambah dua wilayah administrasi kecamatan, dua kelurahan, dan satu desa baru akan berdampak terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib KTP. Pemecahan wilayah itu, yakni di wilayah Kecamatan Batu dan Bumiaji yang diikuti pula dengan pembentukan desa dan kelurahan baru. Seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Temas, dan Kelurahan Sisir.

Sebagian wilayah Tulungrejo akan dilepaskan untuk pembentukan desa baru dengan nama Desa Junggorejo. Kemudian Kelurahan Sisir akan dibagi dua, dengan nama tentatif, Sisir Utara dan Sisir Selatan. Kelurahan Temas dibagi menjadi Temas Barat dan Temas Timur. Wacana ini semakin mendekati kenyataan setelah legislatif dan eksekutif melakukan pembahasan draf raperda penataan desa, kelurahan, dan kecamatan.

Hal paling elementer dan tak bisa dielakkan dari pembentukan wilayah baru, yakni penyesuaian administrasi kependudukan. Data administrasi kependudukan dari wilayah sebelumnya harus dialihkan ke wilayah yang baru.

Sekretaris Dispendukcapil Kota Batu Kamim Utomo mengatakan, pihaknya mempersiapkan administrasi kependudukan warga, dari wilayah sebelumnya beralih ke wilayah baru. Persiapan awal yang telah dilakukan, yakni berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait hal itu. Dispendukcapil bakal menunggu instruksi lebih lanjut terkait hal-hal apa saja yang harus dilakukan.

"Ya perubahan nama kecamatan, kelurahan di KTP. Itu sudah pasti akan dilakukan," ujar Kamim.

Kamim memperkirakan, munculnya kecamatan maupun desa atau kelurahan baru, berpengaruh terhadap administrasi kependudukan bagi 65 ribu orang wajib KTP. Angka itu masih dalam taraf perkiraan saat ini dan pastinya akan ada perubahan setiap tahun.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO