DPUPR Ponorogo Mangkir dari Panggilan Sidang di PTUN Surabaya, Terkait Gugatan 3 Kontraktor

DPUPR Ponorogo Mangkir dari Panggilan Sidang di PTUN Surabaya, Terkait Gugatan 3 Kontraktor Agus Subyantoro, S.H. dan rekan saat berada di PTUN Surabaya.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Agenda sidang gugatan 3 perusahaan jasa konstruksi nasional yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (10/12) kemarin, tak dihadiri pihak tergugat, dalam hal ini DPUPR Ponorogo dan Pokja 27 & 28 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sidang itu hanya dihadiri pihak tergugat yakni; PT. Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adikaraya Persada, dan PT. Karya Indra Bagus Jaya didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, S.H. dari Kantor Hukum AsLaw dan rekan.

Sidang diagendakan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, sebagaimana Relaas yang dikirim PTUN Surabaya dengan Nomer Perkara 193/G/2020/PTUN.Surabaya dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun sidang harus diundur sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk menunggu kehadiran tergugat.

Akan tetapi dikarenakan tergugat tidak memenuhi panggilan (tidak datang), maka persidangan dibuka dan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat.

Agus Subyantoro sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat yang tanpa alasan tersebut.

"Kami berharap agar sidang bisa segera diselesaikan sesuai agenda dengan harapan bisa dibuktikan argumen para pihak mengenai perkara tersebut. Sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami, dan ada tindakan administratif terhadap tergugat," ujar Agus.

Adapun sidang berikutnya diagendakan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan waktu yang sama.

Diketahui, sidang ini berkaitan dengan penghentian tender/lelang pemeliharaan dan peningkatan jalan di Ponorogo senilai 150 miliar.

Dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang tersebut itu, Kepala DPUPR Ponorogo, Jamus Kunto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku masih proses penunjukan pengacara.

"Belum bisa hadir karena masih proses penunjukan pengacaranya mas," singkatnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO