NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sehari pascapemungutan suara Pilkada 2020, KPU Ngawi selaku penyelenggara pemilu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah penanganan khusus (alat protokol kesehatan) yang berserakan di tiap TPS, Kamis (10/12/2020).
"Kita sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak dinas lingkungan hidup dengan adanya sampah yang memang diperlukan penanganan khusus. Misalnya, sarung tangan bekas dipakai petugas maupun yang lainnya," jelas Aman Ridlo Hidayat, Komisioner KPU Ngawi kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Pemkab Ngawi Salurkan Bantuan Permakanan dari Kemensos ke 2.200 Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Aktivis Lingkungan Konsultasikan Soal Penebangan Pohon di Sumber Complang Kediri ke Kepolisian
- Bupati Apresiasi Kapolres Ngawi
- Tanam Sejuta Pohon, Pemkab Madiun Harapkan Kesadaran Masyarakat Turunkan Pemanasan Global
Aman Ridlo Hidayat mengatakan bahwa sampah bekas proses pemungutan suara itu harus ditangani khusus, dan hal tersebut telah diantisipasi sebelum pelaksanaan pemungutan suara dengan menyerahkan pengangkutan maupun pemusnahannya pada DLH Kabupaten Ngawi.
Ia menerangkan bahwa sebenarnya sampah bekas proses pelaksanaan pemungutan suara bukan termasuk sampah medis, namun harus diperlakukan secara khusus, mengingat pada saat dilaksanakan pemungutan suara masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
"Sebenarnya sampah yang ada di TPS itu bukan sampah medis hanya saja diperlukan penanganan secara khusus. Semua juga dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19," pungkasnya. (nal/ros/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News