Di Norwegia, Orang yang Beri Sedekah ke Pengemis Bakal di Penjara

Di Norwegia, Orang yang Beri Sedekah ke Pengemis Bakal di Penjara Ilustrasi

BangsaOnline - Norwegia bakal mengajukan undang-undang yang melarang para gelandangan mengemis di jalanan.


Rancangan undang-undang itu menyebutkan aturan ini bukan hanya untuk mencegah gelandangan mengemis tapi juga menolong mereka.

Siapa pun yang memberi uang, makanan atau tempat tinggal bagi para pengemis akan dipenjara maksimal satu tahun, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Kamis (4/2).

Menteri Kehakiman Vidar Brein-Karlsen mengatakan undang-undang itu buat mencegah para gelandangan yang punya jaringan atau bisnis terorganisir.

"Kami perlu undang-undang yang membolehkan polisi menangkap para pengemis yang kebanyakan datang dalam jumlah besar," kata dia.

Namun anggota parlemen beraliran sosialis Karin Andersen menuding pemerintah sedang mengekang warga.

"Negara Eropa paling kaya sedang mengkriminalisasi warga paling miskin di Eropa. Kebebasan berpendapat dilarang," kata dia dalam kicauan di akun Twitternya.

Rancangan undang-undang ini masih digodok hingga tenggat pada 15 Februari mendatang.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO