​Masih di Bawah Umur, Ibu Pembuang Bayi Sendiri di Kediri Tidak Ditahan

​Masih di Bawah Umur, Ibu Pembuang Bayi Sendiri di Kediri Tidak Ditahan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat bertanya kepada tersangka, Ilham, di Mapolres Kediri. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena usia YGA masih di bawah umur, maka tersangka pembuang bayinya sendiri itu, tidak dilakukan penahanan. Tapi, untuk Ilham Riki Harianto (19), kekasih pelaku, sudah ditahan dan akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk YGA tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Sementara Ilham (kekasih pelaku) akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar rilis pers, Kamis (3/12).

Menurut AKBP Lukman, Satreskrim Polres Kediri beberapa waktu lalu berhasil mengamankan pemuda bernama Ilham Riki Harianto, warga Desa Tanjung, Kecamagan Pagu, Kabupaten Kediri. 

Ilham diamankan karena telah menyetubuhi kekasihnya berinisial YGA hingga hamil. Bahkan akibat hamil dan melahirkan di luar nikah, YGA membuang bayinya sendiri pada tanggal 25 November lalu.

Masih menurut kapolres, lham sudah berpacaran dengan YGA sejak awal tahun 2019. Bahkan keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami-istri di rumah Ilham sebanyak empat kali hingga YGA hamil.

"Ilham mengaku tidak pernah diberitahu jika kekasihnya (YGA) hamil dan melahirkan. Ilham kami amankan di rumahnya," terang Lukman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono telah menjenguk bayi laki-laki yang dibuang YGA di persawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Kediri di Pare. Bayi yang memiliki berat 2,6 kilogram dan panjang sekitar 51 centimeter tersebut dalam keadaan sehat. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO