​Tak Kantongi STTPK, Kampanye Paslon 02 Dibubarkan Massa, Bawaslu Ponorogo Diduduki

​Tak Kantongi STTPK, Kampanye Paslon 02 Dibubarkan Massa, Bawaslu Ponorogo Diduduki Perwakilan dari ratusan massa yang menggeruduk Bawaslu Ponorogo, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tim Paslon 02.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa menduduki lantaran Tim Paslon 02 kedapatan sengaja melakukan kampanye tatap muka tanpa ada STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, pada Rabu (2/12/20) malam. Serta diduga kuat, kampanye tersebut juga melakukan bagi-bagi uang ke masyarakat.

Sebelum menduduki bawaslu, ratusan massa juga menggeruduk Polsek Jambon untuk melaporkan kampanye tatap muka yang diduga digelar Tim Paslon 02 di Desa Blembem. Bahkan, massa juga sempat membubarkan kampanye tatap muka tersebut.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Pelapor, Didik Haryanto sangat menyayangkan kinerja panwascam maupun .

"Setelah adanya temuan Tim Paslon 02 kedapatan kampanye dan bagi-bagi uang, (bawaslu, red) malah tidak mengetahuinya. Padahal, masa kampanye tatap muka sudah berakhir pada Minggu (30/12/20) lalu, kenapa paslon 02 masih berkampanye? Ini jelas pelanggaran pemilu. Tidak hanya Desa Blembem saja, sengaja paslon 02 dengan terang-terangan melakukan kampanye yang sama di berbagai tempat seperti di Desa Karanglo, Kecamatan Sukorejo, dan desa yang lain," kata Didik.

Ia menegaskan, bahwa massa akan menduduki kantor hingga salah satu pimpinan datang dan menerima laporan terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Tim Paslon 02.

Sementara Kapolsek Jambon, Iptu Nanang, membenarkan adanya ratusan massa yang mendatangi Polsek Jambon untuk melaporkan kampanye di Desa Blembem yang tidak mengantongi STTPK.

"Kami menyarankan agar temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh satu tim paslon supaya dilaporkan ke ," ujar Iptu Nanang.

Sementara itu Panwascam Jambon, Poniran mengaku tidak mengetahui adanya kampanye salah satu paslon di wilayahnya, dan sempat dibubarkan massa. Sebab, Panwascam Jambon maupun pihak polsek belum menerima STTPK tersebut.

"Maka dengan adanya pertemuaan dugaan pelanggaran tersebut, supaya panwascam akan melaporkan kejadian ini ke bawaslu, atau silakan melaporkan di bawaslu," tukasnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO