​Perbup Sumenep No. 75/2020 Terbit, Ini 11 Program Prioritas Desa yang Bisa Dianggarkan Lewat DD

​Perbup Sumenep No. 75/2020 Terbit, Ini 11 Program Prioritas Desa yang Bisa Dianggarkan Lewat DD Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes tahun 2021 sudah bisa ditetapkan paling lambat akhir 2020. Hal ini berarti, Januari 2021 mendatang, desa sudah bisa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran rutin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si., mengatakan perbup tersebut merupakan panduan desa dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang memiliki ketentuan baru.

"Nantinya ada prioritas dilaksanakan melalui ADD menggunakan Siltap. Dan salah satu contoh nantinya akan ada desa sudah bisa mencairkan untuk membayar penghasilan perangkat desa setiap awal bulan seperti halnya PNS, karena sebelumnya baru bisa dilaksanakan tiga tahap," jelas Ramli, Kamis (26/11/20).

Sesuai perbup, kata Ramli, sedikitnya ada 11 program yang sumber dananya bisa diambilkan dari dana desa.

“Yakni meliputi, yang pertama adalah program pencegahan stunting meliputi pemberian insentif kader pembangunan manusia sebesar Rp 200 ribu per bulan, serta pemberian makanan tambahan ibu hamil dan anak. Jadi, semua desa wajib melaksanakan ini,” jelasnya.

Lalu selanjutnya yang kedua adalah program dukungan kegiatan PKK, ketiga pemberian intensif kader Taman Posyandu/Posyandu sebesar Rp 100 ribu bulan, keempat pengembangan sistem informasi desa, dan kelima jaringan internet.

“Jadi semua desa sudah harus online terutama terkait pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi Siskuedes.

Selanjutnya, keenam pengelolaan sistem informasi desa berjumlah paling banyak 3 orang dengan tugas sebagai operator siskeudes, profil desa, dan sistem informasi lainnya sesuai ketentuan,” terangnya.

Sedangkan yang ketujuh, pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) minimal dua unit per desa per tahun, kedelapan pembangunan polindes per desa, kesembilan jambanisasi minimal 2 unit untuk keluarga tidak mampu, dan kesepuluh pendirian BUMDesa kecamatan, dan satu unit BUMDes di masing-masing desa. Namun bagi desa yang sudah ada tidak usah menganggarkan kembali.

“Lalu kemudian kesebelas adalah penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), identifikasi potensi air baku di desa rawan kekeringan minimal 2 titik per desa,” pungkasnya. (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO